Minggu, 18 Maret 2012

Teknologi Informasi dan Komunikasi kelas IX

Satelit TIK
Teknologi Informasi dan Komunikasi
untuk siswa SMP/MTs kelas IX

Penulis:
Novyan Siswanto
Akfen Efendi
Editor:
Budiarto
Layouter:
Zakaria
Pewajah Sampul:
Ian



004.6
NOV NOVYAN Siswanto
s Satelit TIK Teknologi Informasi dan Komunikasi/Novyan Siswanto,
Akfen Efendi; editor, Budiarto.—Jakarta: Pusat Perbukuan,
Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.
viii, 176 hlm.: ilus.; 25 cm
Bibliografi: hlm. 166
Indeks
Untuk siswa SMP/Mts kelas IX
ISBN 978-979-095-173-0 (no. jilid lengkap)
ISBN 978-979-095-209-6 (jil. 3f)
1. Teknologi Informasi - Studi dan Pengajaran I. Judul



Hak Cipta Buku ini dialihkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional
dari Penerbit CV. Leuser Cita Pustaka.
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010
Diperbanyak oleh ....

Kata Sambutan



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan
karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Deoartemen Pendidikan Nasional,
pada tahun 2009, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/
penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet
(website) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi
syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2009 tanggal 12
Agustus 2009.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya
kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh
para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya ini, dapat
diunduh (down load), digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi
oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga
penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Diharapkan buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses oleh siswa dan
guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar
negeri sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada
para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaikbaiknya.
Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya.
Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, …April 2010
Kepala Pusat Perbukuan


Kata Pengantar


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai
pencipta dan pemelihara alam semesta karena berkat rahmat dan hidayahNya
kami dapat menyusun buku Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP/
MTs ini.
Buku Satelit TIK disusun dengan tujuan untuk membantu siswa dalam rangka
mempersiapkan diri agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan
teknologi. Bidang teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan pesat.
Perkembangan ini berpengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan,
bahkan perilaku dan aktivitas manusia. Dengan mempelajari buku ini, siswa
diharapkan memiliki bekal untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan global
yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat.
Namun, kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan yang kami
miliki menjadi suatu kekurangan dalam penyusunan buku ini. Oleh karena
itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan penyusunan buku pada edisi berikutnya.
Kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan buku ini,
kami mengucapkan terima kasih. Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca,
khususnya pelajar.
Juni 2009
Penulis


Daftar Isi

Kata Sambutan..................................................................................... iii
Kata Pengantar..................................................................................... iv
Bagaimana menggunakan buku ini ..................................................... v
Daftar Isi .............................................................................................. vii
Bab 1 Dasar-Dasar Internet
A. Pengertian Internet dan Intranet ................................... 3
B. Sejarah Perkembaangan Internet ................................. 9
C. Istilah-Istilah dalam Internet .......................................... 10
D. Keunggulan dan Kelemahan Internet ............................ 15
E. Ukuran Kecepatan AkDases Internet ................................. 17
Soal-Soal Evaluasi .................................................................. 26
Bab 2 Perangkat Jaringandan Koneksi Internet
A. Jaringan Komputer ........................................................ 33
B. Perangkat Keras Jaringan berdasarkan Jenis
Hubungannya ................................................................ 36
C. Pengaturan Koneksi Komputer ke Internet ................... 44
D. Sambungan Internet dengan Dial Up ............................ 51
Soal-Soal Evaluasi .................................................................. 61
Uji Kompetensi Semester 1 .............................................................. 67
Bab 3 Akses Internet
A. Perangkat Lunak untuk Mengakses Internet ................. 75
B. Mengakses Halaman Web ............................................ 78
C. Mengenal Mesin Pencari (Search Engine) .................... 81
D. Layanan Internet ........................................................... 85
Soal-Soal Evaluasi .................................................................. 93
Bab 4 Menjelajahi Internet
A. Memperlancar Browsing ............................................... 101
B. Menyimpan Halaman Web ............................................ 109
C. Menggunakan Search Engine Google .......................... 111
D. Menggunakan Fasilitas E-mail ...................................... 114
Soal-Soal Evaluasi .................................................................. 125
Bab 5 Program Presentasi Microsoft PowerPoint 2003
(Pengayaan)
A. Mengenal Microsoft PowerPoint 2003 .......................... 131
B. Membuat Slide Presentasi ............................................ 134
Soal-Soal Evaluasi .................................................................. 148
Uji Kompetensi Semester 2 .............................................................. 153
Glosarium ........................................................................................... 159
Indeks ................................................................................................. 164
Daftar Pustaka ................................................................................... 166
Kunci Jawaban .................................................................................. 167
Lampiran ............................................................................................. 169

BAB I
Dasar-dasar Internet



1. Internet adalah singkatan dari Interconnection Network yang secara harfiah berarti hubungan antarjaringan komputer (network).
2. Intranet adalah sebuah kumpulan jaringan komputer lokal yang menggunakan perangkat lunak Internet dan protokol TCP/IP atau HTTP.
3. Untuk mendapatkan akses Internet, sebuah komputer harus menggunakan jasa perusahaan penyedia layanan Internet atau Internet Service Provider (ISP).
4. Web adalah sekumpulan komputer yang terhubung melalui kabel atau tanpa kabel.
5. Keunggulan Internet adalah jangkauannya bersifat umum, aksesnya tidak terbatas oleh waktu, lebih efektif dan efisien, dan komunikasi menjadi lebih interaktif.
6. Kelemahan Internet adalah adanya penyebaran virus komputer, akses melambat jika banyak penggunanya, dan penggunaan yang terlalu lama akan menghabiskan biaya yang besar.
7. Satuan kecepatan akses Internet disebut kbps (kilobits per second) atau mbps (megabits per second).
8. Kecepatan akses Internet dengan dial up connection dapat mencapai 56 kbps, sedangkan dengan WAP (Wireless Application Protocol) dapat mencapai 9,6 kbps.






BAB II

Perangkat Jaringan dan Koneksi Internet




1. Jaringan komputer adalah sekumpulan komputer individu (personal computer) yang dihubung-hubungkan dengan menggunakan protokol Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/
IP).
2. Local Area Network (LAN) merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau kampus yang berukuran sampai 10 km.
3. Metropolitan Area Network (MAN) terdiri dari dua atau lebih jaringan LAN yang dihubungkan bersama-sama dalam batas maksimum adalah 80 km.
4. Wide Area Network (WAN) adalah jaringan yang mempunyai jangkaun area sangat luas, misalnya antarpulau, negara, benua, bahkan ke luar angkasa.
5. Internet merupakan sekumpulan jaringan komputer yang terhubung.
6. Untuk membuat sambungan Internet dengan dial up connection diperlukan unit komputer, modem, dan jaringan telepon.
7. Untuk membangun sebuah jaringan Internet membutuhkan peralatan jaringan, seperti repeater (penguat sinyal), bridge (penghubung antarjaringan), router (pengatur lalu lintas dalam jaringan), dan gateway.
8. Untuk membuat sambungan Internet dengan leased line diperlukan alat tambahan berupa router.
9. Untuk membuat sambungan Internet dengan hubungan wireless diperlukan alat tambahan berupa antena wireless


BAB III
Akses Internet


1. Browser adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses Internet.
2. Browser yang dapat digunakan untuk mengakses Internet, di antaranya adalah Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera, Google Chrome, dan Netscape Navigator.
3. Internet Explorer merupakan browser bawaan dari sistem operasi Windows yang banyak digunakan oleh para pengakses internet.
4. Kelebihan Internet Explorer adalah tidak memerlukan memori komputer yang terlalu besar, sudah terinstall secara otomatis dalam sistem operasi Windows, dan sudah terintegrasi dengan Microsoft Outlook ataupun Outlook Express sehingga lebih memudahkan untuk mengirim dan membaca e-mail.
5. Mozilla Firefox adalah penjelajah web antarplatform gratis yang dikembangkan oleh Yayasan Mozilla dan ratusan sukarelawan.
6. Kelebihan dari Mozilla Firefox adalah ukuran aplikasi yang relatif lebih kecil (sekitar 4,5 Mb), mendukung berbagai jenis shortcut
7. Mesin pencari (search engine) merupakan situs tertentu yang dirancang khusus untuk menemukan alamat web site atau artikel berdasarkan kata kunci yang diinginkan.
8. Alamat web site mesin pencari Google adalah http://www.google. com atau http://www.google.co.id.
9. Mesin pencari Yahoo dapat diakses di alamat http://www.yahoo. com atau http://www.yahoo.co.id.
10. Mesin pencari Excite dapat diakses di alamat http://www.excite. com.
11. Mesin pencari Altavista dapat diakses pada alamat http://www. altavista.com.
12. Fasilitas-fasilitas yang ada di Internet adalah e-mail, mailing list, chatting, file transfer protocol, telnet, dan teleconference.

BAB IV
Menjelajahi Internet





1. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memperlancar pencarian atau akses Internet adalah menghindari jam sibuk, menambahkan cache browser, tidak menampilkan animasi dan
multimedia, menghentikan proses download, membuka jendela baru, menggunakan fungsi klik kanan, dan menyimpan situs favorit.
2. Jika menemukan sebuah situs atau halaman web yang menarik dan berencana untuk mengunjunginya kembali pada suatu waktu, sebaiknya disimpan ke dalam daftar favorit.
3. Jika browser terlalu lama mengakses suatu halaman web dan belum selesai juga, klik tombol Stop.
4. Offline browsing adalah sebuah cara untuk menghemat penggunaan waktu online.
5. Halaman web yang telah tersimpan di harddisk komputer, sewaktuwaktu dapat dibuka kembali tanpa harus melakukan koneksi ke Internet.
6. Mencari data atau informasi di Internet memerlukan bantuan perangkat lunak pencari yang disebut mesin pencari atau search engine.
7. Agar dapat menggunakan fasilitas e-mail, kita harus memiliki alamat e-mail pribadi pada sistus tertentu.
8. Jika telah mempunyai alamat e-mail pribadi, kita dapat langsung login tanpa harus mendaftar dahulu.


BAB V

Program Presentasi Microsoft PowerPoint 2003 (Pengayaan)




1. Microsoft PowerPoint merupakan program aplikasi yang akan membantu penyusunan sebuah presentasi yang efektif, menarik, dan profesional.
2. Untuk mengaktifkan Microsoft PowerPoint 2003, langkahnya adalah: Start → All Program → Microsoft Office → Microsoft PowerPoint 2003
3. Untuk menyimpan hasil kerja pada Microsoft PowerPoint 2003, langkahnya adalah: File → Save atau File → Save As

4. Untuk menutup program aplikasi Microsoft PowerPoint 2003, langkahnya adalah: File → Exit
5. Untuk membuat slide-slide yang akan ditampilkan dalam presentasi, buatlah perencanaan sesuai dengan materi presentasi yang akan disajikan terlebih dahulu.
6. Untuk memasukkan text box, Word Art, gambar, Clip Art, atau AutoShapes, gunakan menu Insert.
7. Selain warna biasa, dapat pula ditambahkan efek khusus seperti gradient, texture, patern, dan picture untuk background.
8. Design template adalah background yang telah disediakan oleh Microsoft PowerPoint.
9. Untuk menambahkan animasi dan efek suara pada slide, langkahnya adalah: Slide Show → CustomAnimation
10. Untuk mengatur transisi antarslide, langkahnya adalah: Slide Show → Slide Transition
11. Tombol aksi adalah sebuah tombol yang dibuat untuk mengerjakan perintah tertentu sesuai dengan hyperlink yang dibuat.
12. Untuk menampilkan presentasi, langkahnya adalah: Slide Show → View Show


Daftar Pustaka
Depdiknas. 2006. Standar Isi untuk Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk SMP/MTs. Jakarta: BSNP
DigiBook. 2008. Panduan Menggunakan Komputer Internet untuk SMP/MTs.
Yogyakarta: Penerbit Andi.
Henripandia. 2006. Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP Kelas IX.
Jakarta: Penerbit Erlangga.
Herman, Dede, dkk. 2006. Belajar Efektif Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Jakarta: Intimedia.
LPKBM Madcom. 2005. Mahir dalam 7 Hari: Microsoft PowerPoint 2003.
Yogyakarta: Penerbit Andi.
Ramelan, Winidiaprana, dkk. 2000. Pengantar Internet. Depok: Laboratorium
Komputer Universitas Gunadarma.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Yuhefizar. 2008. 10 Jam Mengenal Internet, Teknologi, dan Aplikasinya.
Jakarta: Elex Media Komputindo















Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS 8



Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
 untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 
Penulis : Lukman Surya Saputra
Penyunting : Dindin Supratman
Pewajah Isi : Dudung Suwargana
Pewajah Sampul : A. Purnama
Sumber Sampul Depan Kelas VIII
Dokumentasi Penerbit, www.google.com, kampanye-kampanye kompas.image.google.co.id,
30 Tahun Indonesia Merdeka.
Katalog Dalam Terbitan (KDT)
370.114 7
LUK LUKMAN Surya Saputra
p Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan
Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Syanawiyah / penulis, Lukman Surya Saputra ; penyunting, Dindin
Supratman.;. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan
Nasional, 2009.
vii, 162 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Bibliografi : hlm. 161
Indeks
ISBN: 978-979-068-874-2 ( no. jilid lengkap )
ISBN: 978-979-068-876-6
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I Judul
II. Dindin Supratman



Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan
Nasional dari Penerbit PT. Setia Purna Inves
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional tahun 2009
Diperbanyak oleh .....



Kata Sambutan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat
rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen
Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah membeli
hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk
disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet (website)
Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks
pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan
dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan
hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan
Nasional untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan
guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak
ciptanya kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat
diunduh (down load), digandakan, dicetak, dialihmediakan,
atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan
yang bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan
bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga
siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah
Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan
sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan
ini. Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah
buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa
buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu,
saran dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
iv
Nilai-Nilai Pancasila
Selamat kamu telah berhasil naik ke kelas VIII. Pada
waktu kamu kelas VII, kamu telah mempelajari materi
kemerdekaan mengemukakan pendapat. Materi tersebut
sangat erat kaitannya dengan yang akan kamu pelajari
sekarang di kelas VIII mengenai nilai-nilai Pancasila.
Setiap bangsa yang merdeka tentu memiliki dasar
negara. Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka
memiliki dasar negara yang disebut dengan Pancasila.
Pada saat kamu duduk di kelas VII, kamu pernah belajar
bagaimana para pendiri bangsa (founding father) kita
merumuskan Pancasila hingga akhirnya Pancasila dikenal
sebagai dasar negara sampai sekarang.
Tahukah kamu mengapa Pancasila dijadikan sebagai
dasar negara bagi bangsa Indonesia? Apa sebenarnya
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila? Apakah
Dengan mempelajari bab ini, kamu dapat memahami nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu pengamalan nilai-nilai Pancasila
tercermin dalam pelaksanaan sidang di MPR.
Pancasila; dasar negara; ideologi; sutasoma; panca dharma
Tempo, 3 Agustus 2003
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VIII
Secara formal, kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut
“....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan ber dasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kema nusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujud kan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pengertian “...dengan berdasarkan kepada...”
secara yuridis (hukum) Pancasila memiliki makna
sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata Pancasila
secara tersurat namun anak kalimat “...dengan berdasarkan
kepada...” ini memiliki makna dasar negara
adalah Pancasila. Hal ini juga didasarkan pada sisi
historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI
bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah
Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum)
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No.
XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan
Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah
pandangan hidup.
Di era reformasi seperti sekarang ini, MPR melalui
sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tertuang dalam Tap No. XVII/MPR/1998.
Oleh karena itu, semangat dan agenda reformasi harus
berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyim pang dari
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
serta keadilan yang terdapat dalam Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar dan motivasi
dalam segala sikap, tingkah laku, serta perbuatan dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana yang termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara dapat dirinci
sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai dasar
negara merupakan sumber
dari segala sumber hukum
Indonesia.
2. Meliputi suasana
kebatinan dari Undang-
Undang Dasar 1945.
3. Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar
tertulis.
4. Mengandung norma yang
harus dijalankan.
5. Merupakan sumber
semangat bagi UUD 1945
Pendidikan Pancasila, 2003
CIVIC INFO
Agar bangsa Indonesia mampu
meningkatkan persatuan
dan kesatuan bangsa, maka
semangat dan nilai-nilai
Pancasila harus tetap tertanam
dalam diri bangsa Indonesia
serta dilaksanakan dalam
kehidupan.
Konstitusi
Tempo, 8 Mei 2005
Salah satu fungsi Mahkamah
Konstitusi adalah memutus
perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
Komisi Yudisial sebagai salah satu lembaga baru
yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan
peng angkatan hakim agung juga memiliki wewenang
lain dalam rangka untuk menjaga dan menegakkan kehor
matan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi Yudisial
diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 bukan hanya membentuk
lembaga negara yang baru, melainkan juga mengatur
tentang pemilihan presiden secara langsung dan
Mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru
di Indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat 􀃀 nal
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pe langgaran presiden
dan atau wakil Presiden menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi diisi oleh sembilan hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh presiden yang diajukan
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan
DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Mahkamah Kons titusi
sebagai lembaga negara diatur dalam Pasal 24C UUD 1945
dan dijabarkan lebih jauh dalam Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Kons titusi.
Perubahan pertama UUD 1945
dilakukan oleh MPR pada 19
Oktober 1999. Perubahan
pertama ini mencakup
perubahan atas 9 Pasal UUD
1945, yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal
7, Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2,
Pasal 13 ayat 2 dan 3, Pasal 14
ayat 1 dan 2, pasal
15, Pasal 17 ayat 2 dan 3,
Pasal 20 ayat 1 sampai 4, dan
Pasal 21. Kesembilan pasal
yang mengalami perubahan
tersebut seluruhnya berisi 16
ayat.
CIVIC INFO
Materi-materi pembelajaran pada buku ini disajikan secara
sistematis, komunikatif, dan integratif. Di setiap awal bab,
dilengkapi gambar pembuka pelajaran, bertujuan memberikan
gambaran materi pembelajaran yang akan dibahas, dan mengajarkan
siswa konsep berpikir kontekstual sekaligus merangsang
cara berpikir kontekstual. Selain itu, buku ini juga ditata dengan
format yang menarik dan didukung dengan foto dan ilustrasi
yang representatif. Penggunaan bahasa yang sederhana, sesuai
dengan tingkatan kognitif siswa membuat pembaca lebih mudah
memahaminya.
Buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan
Nasionalisme dan Patriotisme untuk SMP/MTs Kelas VIII
ini terdiri atas lima bab, yaitu Nilai-Nilai Pancasila, Konstitusi,
Perundang-Undangan Nasional, Demokrasi, dan
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan. Buku ini
dilengkapi juga dengan materi dan soal pengayaan.
Berikut ini panduan membaca yang kami susun agar
mempermudah kamu membaca dan memahami isi buku
ini. Apa Manfaat Bagiku? (1), tujuan umum yang harus
kamu capai pada bab yang kamu pelajari. Kata Kunci (2),
kemampuan yang harus kamu kuasai dalam bab. Civic
Info (3), berisi konsep dan infor masi yang dapat menambah
wawas an mengenai materi Pen didi kan Kewarganegaraan.
Telaah (4), berisi pemaparan konsep yang diakhiri dengan analisis
secara kritis sehingga tumbuh rasa ingin tahu siswa. Zoom (5),
yaitu catatan atau hal-hal pen ting yang perlu diketahui siswa.
Good to Know (6), berisi pengayaan me ngenai informasi dan
aplikasi dari materi yang sedang di pe lajari, disaji kan dalam
dua bahasa (bilingual). Spirit (7), pernyataan/pertanyaan untuk
membangun motivasi siswa dalam hal etos kerja dan kualitas
diri. Soal Pengayaan (8), berisi soal-soal EBTANAS/UAN.
Studi Dokumenter (9), kegiatan la pa ng an yang dilakukan
secara ber kelompok atau sendiri agar siswa lebih aktif.
Kupas Tuntas (10), yaitu soal-soal problem solving (pemecahan
masalah) yang disarikan dari artikel media massa.
Pengamalan Pancasila (11), adalah kandungan pengamalan
Pancasila yang ada dalam setiap bab. Kajian Empirik (12),
kegiatan perco baan untuk meningkatkan pema haman
konsep PKn. Portofolio (13), adalah tugas lapang an yang
bertujuan untuk menggali informasi, menum buh kan daya
kritis, dan rasa ingin tahu. Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VIII
Selain partai politik, saluran politik yang terlembaga
(infrastruktur politik), antara lain kelompok kepentingan,
kelompok penekan, media massa, dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Dalam organisasi-organisasi ini,
masyarakat dapat menunjuk kan sikap positif terhadap
kedaulatan rakyat dan juga sistem pemerintahan
Indonesia.
1) Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan memusatkan perhatian untuk
memperjuangkan kepentingan tertentu kepada
pemerintah. Pemerintah dapat menyusun kebijakan
yang me nampung kepentingan kelompok tersebut.
2) Kelompok Penekan
Kelompok penekan adalah kelompok yang melancarkan
tekanan-tekanan atas kekuasaan yang sedang
berjalan tetapi tidak mengambil bagian dalam
kekuasaan tersebut. Kelompok penekan berbeda
dengan kelompok kepentingan dalam hal, cara, dan
sasarannya.
3) Media Massa
Media massa sangat berpengaruh dalam kehidupan
politik. Pengaruh media dapat berupa pembentukan
opini masyarakat. Media massa ada dua macam,
yaitu media massa cetak dan media massa elektronik
yang memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal
penyam paian beritanya.
4) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan organisasi
yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri guna
memecahkan problema hidupnya. Ciri utamanya
adalah mengembangkan kemandirian dan membangun
keswadayaan masyarakat.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai sistem
multipartai yang digunakan
Indonesia dalam pemilu.
Apakah dengan banyaknya
partai menjamin aspirasi
masyarakat dapat tersalurkan?
Bandingkan hasilnya dengan
kelompok yang lain. Laporkan
hasilnya pada gurumu.
Tempo, 24 Oktober 2004
Mendapatkan berita
berdasarkan fakta yang jelas
dari sumbernya akan
membantu masyarakat dalam
menciptakan kehidupan politik
yang lebih kondusif.
Kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia merupakan wujud nyata
pengamalan Pancasila terutama sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

 
Kata Pengantar
   Selamat, kamu telah berhasil masuk dan diterima di Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama. Buku yang sedang kamu baca ini adalah buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menum buh kan Nasionalisme dan Patriotisme. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) bertujuan mem bentuk warga negara yang baik (to be good citizenship). Materinya disajikan secara sistematis dengan keruntutan antar bab, subbab, maupun antaralinea. Adanya Kata Kunci dapat membantu kamu menemukan konsep penting yang harus kamu kuasai tersebut. Ketika memulai membaca buku ini, sebaiknya kamu membaca dahulu bagian Advanced Organizer yang terdapat pada halaman awal setiap bab. Rangkuman dapat membantu merinci dan merangkum materi yang harus kamu kuasai. Dengan menelaah Peta Konsep sebelum dan sesudah kamu mempelajari isi bab,
dapat dijadikan panduan kamu meng hubungkan antarkonsep sehingga dapat tercapai pema ha man materi secara utuh dan menyeluruh.
   Buku ini dilengkapi juga dengan contoh-contoh soal seperti Uji Kemampuan Bab, dan Uji Kemampuan Semester merupakan evaluasi atas pemahaman dan penguasaan terhadap materi dan konsep yang dipelajari. Kemudian, Apa yang Belum Kamu Pahami? dapat dijadikan tolak ukur kemampuan kamu dalam
memahami materi yang telah dipelajari dan sejauh mana kamu termotivasi untuk belajar PKn lebih jauh lagi. Mempelajari PKn tidak hanya melalui proses hapalan tetap diharapkan berpartisipasi aktif untuk mengembangkan potensi
yang kamu miliki. Portofolio dapat dijadikan alat untuk mengembangkan
kemampuan psikomotorik dan ber pikir analisis Syukur alhamdulillah, buku ini telah terbit dengan penyempurnaandari segi materi, penyajian, bahasa yang di gunakan,
ukuran buku, penyajian tata letaknya, maupun jenis huruf yang digunakan. Ucapan terima kasih penerbit sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu hingga tercapainya penerbitan serta penggunaan buku ini di sekolah-sekolah. Demikianlah persembahan dari penerbit untuk dunia pendidikan.
Semoga buku ini dapat bermanfaat. Selamat mempelajari dan jangan malu atau segan untuk bertanya pada gurumu. Gunakan dengan baik buku ini dan pahamilah isinya dengan benar. Selamat belajar.
                                                                                         Bandung, Mei 2007
                                                                                                 Penerbit


                                                   Daftar Isi
Bab 1
Nilai-Nilai Pancasila • 1
Peta Konsep • 2
A. Pancasila sebagai Dasar
dan Ideologi Negara • 3
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar
dan Ideologi • 8
C. Sikap Positif terhadap
Pancasila • 18
Rangkuman • 22
Uji Kemampuan Bab 1 • 23
Kajian Empirik • 26
Bab 2
Konstitusi • 27
Peta Konsep • 28
A. Konstitusi yang Pernah Berlaku
di Indonesia • 29
B. Berbagai Penyimpangan Konstitusi
di Indonesia • 38
C. Hasil-Hasil Amandemen
UUD 1945 • 47
D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan
UUD 1945 Hasil Amandemen • 51
Rangkuman • 54
Uji Kemampuan Bab 2 • 55
Kajian Empirik • 58
Kata Sambutan • iii
Panduan untuk Pembaca • iv
Kata Pengantar • v
Daftar Isi • vi
Bab 3
Perundang-Undangan Nasional • 59
Peta Konsep • 60
A. Tata Urutan Perundang-Undangan
Nasional • 61
B. Proses Pembuatan Peraturan
Perundang-Undangan Nasional • 69
C. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam
Proses Pembuatan
Perundang-Undangan • 76
D. Menaati Peraturan Perundang-
Undangan Nasional • 79
E. Pemberantasan Korupsi
di Indonesia • 83
F. Antikorupsi dan Instrumen
Antikorupsi di Indonesia• 88
Rangkuman • 94
Uji Kemampuan Bab 3 • 95
Kajian Empirik • 97
Uji Kemampuan Semester 1 • 98
Kajian Empirik • 101
Portofolio • 102



BAB I
Nilai-Nilai Pancasila


• Ideologi berasal dari kata “idea”, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan
dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara sederhana, ideologi berarti ilmu
mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan, atau gagasan.
• Pandangan hidup suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki,
diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
• Nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam hidup ber masyarakat, berbangsa, dan ber -
negara untuk mencapai tujuan nasional sebaga imana yang termaktub dalam Pem bukaan UUD 1945.
• Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Pantja yang
artinya lima dan syila yang artinya batu sendi atau alas dasar. Syila juga dapat
diartikan peraturan tingkah laku yang penting atau baik. Pancasila diartikan
sebagai lima peraturan tingkah laku yang penting atau baik.
• Alasan bangsa Indonesia memilih ideologi Pancasila, yaitu:
a. ideologi yang ada di dunia memiliki banyak kekurangan;
b. ideologi Pancasila banyak mengandung budaya bangsa Indonesia yang luhur.


BAB II
Konstitusi

1. Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution. Konstitusi pada saat ini diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
2. Suatu konstitusi yang mudah mengikuti perkembangan zaman biasanya mengatur hal-hal yang pokok dalam bernegara, sebab peraturan yang lebih lanjut atau yang bersifat khusus biasanya diatur oleh peraturan lebih rendah yang lebih mudah membuatnya.
3. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang bangsa Indonesia telah memberlakukan tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode, yaitu sebagai berikut.
a. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945–27 Desember 1949)
b. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949–17 Agustus
1950).
c. Periode UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959).
d. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959–Sekarang).
4. Konstitusi atau UUD yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia mengatur
dan menentukan suatu bentuk dan sistem ketatanegaraan yang harus dilaksanakan. Ketentuan konstitusi tersebut menimbulkan konsekuensi dalam kehidupan kenegaraan.
5. Sejak tahun 1999 MPR telah melaksana kan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali. Setelah perubahan, UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.


BAB III

Perundang-Undangan Nasional




Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, yaitu:
a. UUD 1945;
b. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu);
c. Peraturan pemerintah (PP);
d. Peraturan Presiden (Perpres);
e. Peraturan Daerah (Perda);
• Hukum dibuat dengan tujuan mulia, yaitu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
• Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Landasan Konstitusional dan Hukum Dasar tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945 dengan ketentuan bahwa perundang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan per undangan yang lebih tinggi.
• Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bukti kuat bahwa pemerintah ingin benar-benar memberantas tindak korupsi.

BAB IV
Demokrasi



• Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratein yang
artinya kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah kekuasaan di tangan
rakyat.
• Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap ke hidupan
politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
• Budaya politik masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Budaya politik parokial
b. Budaya politik kaula
c. Budaya politik partisipan
• Perilaku politik negatif yang diperlihatkan masyarakat, seperti terjadinya kerusuhan
Rangkuman di berbagai daerah, bukanlah budaya politik bangsa Indonesia secara keseluruhan, melainkan hanya perilaku negatif se kelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mematuhi hukum yang berlaku.
• Seorang pemimpin tidak mungkin dipilih begitu saja tanpa syarat tertentu. Pe mimpin
adalah perwujudan atau pen jelmaan dari rakyat. Oleh karena itu, banyak kriteria yang harus terlebih dahulu dipenuhi, seperti harus beriman, bermoral, berilmu, terampil, demokratis, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BAB V

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan



• Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah) yang artinya kekuasaan tertinggi.
• Menurut teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatan nya
di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John
Locke dan Jean Jacques Rousseau). Dalam negara demokratis maka rakyatlah yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
• Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke
dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara dan
kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan keluar
dengan negara lain.
• Kedaulatan di Indonesia berada di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 dan UUD
1945 Pasal 1 ayat 2.
• Pemilu sebagai sarana pelaksanaan demokrasi di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
• Partai politik merupakan kekuatan politik yang terlembaga pada tatanan kehidupan
masyarakat (infrastruktur politik). Selain itu, dikenal juga kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).


Daftar Pustaka


A. Buku
Al Marsudi, Subandi. 2000. Pancasila dan UUD ‘45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta:
Raja Grafindo.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
BSNP. 2006. Standar Isi. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.
Center for Civics Education. 1994. National Standarde For Civics And Government. California:
U.S Department of Education.
Effendi, A. Masyhur. 1994. Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Krisna, Darumurti D. dan Umbu Rauta. 2000. Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan
Pelaksanaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kantaprawira, Rusadi. 1988. Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar
Baru.
Materi Pelatihan Terintegrasi. 2004. Mata Pelajaran Pengetahuan Sosial. Jakarta: Departemen
Pendidikan Nasional.
Moedjanto, G. dkk. 1993. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Pranarka, A.M.W. 1985. Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta: CSIS.
Sanit, Arbi. 1985. Perwakilan Politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Soemantri, Sri. 1969. Demokrasi Pancasila dan Implementasinya Menurut UUD 1945. Bandung:
Alumni.
Soemantri, Sri. 1986. Tentang Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945. Bandung: Alumni.
Tim Penyusun Indonesia Merdeka. 1985. 30 Tahun Indonesia Merdeka. Jakarta : Balai Pustaka.
B. Majalah dan Koran
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka
Umum. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bandung: Fokusmedia.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, Tentang Pengadilan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.
Koran Tempo, 2005.
Tribun Jabar, 2005.
Majalah Tempo Edisi Khusus, Tahun 2001.